Minggu, 5 Oktober 2025

Teror Kepala Babi

Selain Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Jurnalis Tempo Cica Alami Doxing oleh Akun Anonim

Akun anonim di Instagram menyebarkan ancaman-ancaman yang jelas dan kasar, baik kepada Cica pribadi maupun akun media sosial Tempo

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
TribunTimur.com/Muslimin Emba/ist/Tribunnews.com/HO
TEROR KANTOR TEMPO - Ilustrasi tikus. Aksi teror tehadap kantor redaksi Tempo berlanjut, kali ini kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal. Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). 

Sebelumnya Kantor redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror.

Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.

Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.

Respons Istana

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Hasan merespon mengenai teror terhadap Kantor redaksi Tempo untuk kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).

Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.

Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebsaanya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.

"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved