Minggu, 5 Oktober 2025

Teror Kepala Babi

Selain Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Jurnalis Tempo Cica Alami Doxing oleh Akun Anonim

Akun anonim di Instagram menyebarkan ancaman-ancaman yang jelas dan kasar, baik kepada Cica pribadi maupun akun media sosial Tempo

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
TribunTimur.com/Muslimin Emba/ist/Tribunnews.com/HO
TEROR KANTOR TEMPO - Ilustrasi tikus. Aksi teror tehadap kantor redaksi Tempo berlanjut, kali ini kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal. Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengungkapkan adanya serangkaian ancaman dan teror yang dialami Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan Desk Politik Tempo, beserta keluarganya.

Ancaman ini datang dalam berbagai bentuk, termasuk doxing melalui media sosial dan intimidasi.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara daring, pada Minggu (23/3/2025).

"Iya, jadi bukan hanya Cica, ada keluarganya juga yang menjadi sasaran. Media sosial mereka diambil alih, dan atas bantuan kawan-kawan, kami bisa memulihkan kembali akun-akunnya," ungkap Setri Yasra.

Cica, yang merupakan salah satu redaktur di Desk Politik Tempo, juga menjadi korban doxing. 

Akun anonim di Instagram menyebarkan ancaman-ancaman yang jelas dan kasar, baik kepada Cica pribadi maupun akun media sosial Tempo. 

"Cica mendapat doxing, ada akun-akun anonim di Instagram yang menyampaikan pesan ancaman yang sangat terang dan menggunakan bahasa yang kasar. Ini tidak hanya terjadi di Instagram pribadi Cica, tetapi juga di akun media sosial Tempo," ujar Setri.

Baca juga: Tempo Diteror Kepala Babi & Bangkai Tikus, Ruang Sipil untuk Ungkap Aspirasi Dinilai Makin Terjepit

Setri mengatakan bahwa intimidasi ini terjadi untuk menyerand desk Politik Tempo, yang dianggap sebagai tulang punggung liputan politik di media tersebut, dan sudah terjadi sebelumnya. 

"Ancaman terhadap Cica ini tidak berdiri sendiri. Desk Politik Tempo adalah desk yang menjadi tulang punggung selama periode ramai-ramainya tahun politik, dari 2023 hingga 2024. Desk ini menyajikan laporan utama paling banyak di majalah Tempo," ucap Setri.

Setri juga mengungkapkan bahwa selain Cica, wartawan Tempo lainnya, Husein Abri Dongoran, juga mengalami serangan serupa. 

Husein telah dua kali menjadi korban, di mana dia dikuntit dan kaca mobilnya dipecahkan. 

Kejadian ini, menurut Setri, menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam ancaman terhadap wartawan Tempo.

"Kita sudah membuat laporan polisi terkait dengan kasus Cica dan Husein, namun sayangnya belum ada tindak lanjut yang memadai," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa teror ini bukanlah sebuah kebetulan atau tindakan iseng. 

"Rasanya ini bukan kebetulan, ini bukan orang iseng yang hanya melempar-lempar. Teror ini sudah terstruktur dan periodisasinya jelas," pungkas Setri.

Sebelumnya Kantor redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror.

Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.

Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.

Respons Istana

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Hasan merespon mengenai teror terhadap Kantor redaksi Tempo untuk kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).

Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.

Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebsaanya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.

"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved