Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur

Menurut Kristomei, meskipun jumlah ini terkesan besar, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang

Penulis: Gita Irawan
Istimewa
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. 

Dengan diberlakukannya ketentuan baru, diharapkan seluruh prajurit yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme TNI.

Perubahan Undang-Undang TNI

UU TNI yang baru memberi izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Namun, di luar itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme TNI, serta mencegah adanya penyalahgunaan jabatan sipil yang dapat mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga keamanan negara.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat tetap fokus pada tugas pokoknya dan menjaga stabilitas serta solidaritas institusi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved