Revisi UU TNI
Meski Dapat Penolakan, Ketua MPR Yakin Presiden Prabowo Bakal Teken UU TNI yang Baru
Muzani belum dapat memastikan kapan Prabowo akan menekan beleid yang hingga kini pengesahannya masih mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) Ahmad Muzani meyakini kalau Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi UU yang baru disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Meski begitu, Muzani belum dapat memastikan kapan Prabowo akan menekan beleid yang hingga kini pengesahannya masih mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut.
Baca juga: Serba-serbi Kritik usai RUU TNI Ketok Palu Disahkan: Legislasi Cacat, Pasal Karet, Kepongahan Negara
"Saya kira iya (akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo). Saya tidak tahu (tanggalnya)," kata Muzani saat ditemui awak media di Kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Saat ditanyakan soal respons dirinya terhadap gelombang penolakan terhadap pengesahan UU TNI tersebut, menurut Muzani beragam kekhawatiran yang muncul di publik sejauh ini sudah dibantahkan, baik oleh pemerintah maupun DPR RI.
Baca juga: Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan
Termasuk kata Muzani, perihal adanya potensi hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa orde baru juga itu sudah dijelaskan tidak akan terjadi.
"Ya karena ada kekhawatiran ada kekhawatiran militarisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan Undang-Undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi," tutur dia.
Atas hal itu, Sekjen DPP Partai Gerindra tersebut berharap agar setiap stakeholder dapat menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPR RI.
"Undang-Undang itu sudah disahkan sehingga dari sisi mekanisme itu sudah menjadi Undang-Undang tentu saja pemahaman itu harus terus dilakukan oleh para stakeholders hingga kawan-kawan atau pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda mungkin perlu mendapatkan penjelasan lebih komprehensif lagi," beber dia.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).
Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.
Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca juga: PARA Syndicate Nilai Pengesahan Revisi UU TNI Jadi Langkah Mundur Bagi Demokrasi
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.