Sabtu, 4 Oktober 2025

SPT Pajak

Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
LAPOR SPT - Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri yang diambil pada Jumat (21/3/2025). Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya 

Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

15. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

16. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

17. Penghitungan Pajak Penghasilan

18. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

19. Konfirmasi

20. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

  • Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]".
  • Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
  • Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved