Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kantor Visi Law Office Digeledah KPK, Febri Diansyah Bongkar Asal Usul Honor Jadi Kuasa Hukum SYL

Febri Diansyah menduga KPK mengira honor yang diterimanya dari SYL bersumber dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.com/Irwan Rismawan
HONOR KUASA HKUM SYL - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sedangkan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang yang diperiksa sebagai saksi Rabu, 19 Maret 2025 merupakan partner Visi Law Office.

Febri dan Rasamala sempat menjadi penasihat hukum SYL dalam tahap penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini sudah inkrah di mana SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Dokumen dan Barang Bukti Disita

TPPU SYAHRUL YASIN LIMPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggedalahan dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tiindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
TPPU SYAHRUL YASIN LIMPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggedalahan dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tiindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Salah satu dokumen yang disita adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp319 miliar.

Selanjutnya, penyidik KPK akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE tersebut kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan lebih lanjut.

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus SYL

KPK juga terus mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi, dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan SYL pada 28 Februari 2025. Majelis hakim memutuskan SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dolar AS, yang akan dirampas untuk negara.

Jika SYL gagal membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Selain itu, SYL juga dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan empat bulan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Visi Law Office, SYL Diduga Bayar Jasa Pengacara dari Hasil TPPU

KPK kini terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved