Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2025

Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol selama Lebaran 2025

Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Lebaran 1446 H pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Instagram @official.jasamarga
ATURAN PEMBATASAN ANGKUTAN - Foto ini diambil dari Instagram Jasa Marga pada Jumat (21/3/2025), memperlihatkan aturan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Jasa Marga Group untuk periode Idul Fitri 1446 H/2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Jasa Marga Group untuk periode Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 Pukul 24.00 WIB.

Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, 05/PKS/Db/2025.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam aturan tersebut.

Selengkapnya, simak aturannya di bawah ini.

Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Dilakukan Terhadap:

  1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    • Hasil galian: tanah, pasir, batu
    • Hasil tambang
    • Bahan bangunan.

Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group:

  1. Jakarta-Tangerang
  2. Prof. Dr. Ir. Sedjatmo
  3. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  4. Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit)
  5. Bogor Ring Road (BORR)
  6. Jagorawi
  7. Jakarta-Cikampek
  8. Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
  9. Cipularang
  10. Padaleunyi
  11. Palimanan-Kanci
  12. Batang-Semarang
  13. Semarang Seksi A, B, C
  14. Semarang-Solo
  15. Solo-Ngawi
  16. Yogyakarta-Solo Segmen Kartasura-Klaten
  17. Yogyakarta-Solo Segmen Klaten-Prambanan (Fungsional)
  18. Ngawi-Kertosono
  19. Mojokerto-Surabaya
  20. Gempol-Pasuruan
  21. Gempol-Pandaan
  22. Pandaan-Malang
  23. Surabaya-Gempol
  24. Probolinggo-Banyuwangi (Fungsional).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

Kendaraan yang Dikecualikan:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan pengangkut hantaran uang
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan penanganan bencana alam
  • Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok.

Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  2. Surat muatan yang berisi keterangan:
    • Jenis barang yang diangkut
    • Tujuan pengiriman barang
    • Nama dan alamat pemilik barang
  3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved