Polri: Tidak Boleh Ada Oknum Menggunakan Nama Ormas untuk Melakukan Pemerasan dan Pungutan Liar
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
"Pada tahun 80-an kita pemerintah juga pernah melakukan itu bisa meningkatkan ekspor kita sampai 20 persen dan sekarang kita kerjakan. Sudah mulai dari tim tempat Pak Airlangga [Kemenko Perekonomian] dan tempat DEN itu bekerja sama untuk menyiapkan masalah deregulasi ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ratas akan digelar untuk menindaklanjuti tim khusus itu pada minggu depan. Sehingga, diharapkan langkah-langkah konkret akan segera dibentuk.
"Saya kira ini perintah yang jelas dan akan ditindaklanjuti minggu depan ini ratas untuk itu. Sehingga dengan demikian bisa segera diumumkan langkah-langkah artinya tidak akan mengurangi rekomendasi-rekomendasi yang itu menjadi penghambat industri-industri yang mau masuk ke Indonesia," ujarnya.
"Seperti tadi misalnya sepatu garmen tadi itu bisa menciptakan beberapa ratus ribu lapangan kerja dalam waktu beberapa waktu ke depan karena mereka itu semua siap," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.