Selasa, 7 Oktober 2025

Pengesahan Revisi UU TNI Dapat Penolakan, Ketua DPR Puan Maharani: Kami Siap Beri Penjelasan

Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan terkait pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGESAHAN RUU TNI - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan terkait pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikannya merespons aksi protes penolakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan terkait pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya merespons aksi protes penolakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi UU TNI.

"Kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, insya Allah tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa proses pembahasan undang-undang ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang seharusnya, dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan," ucap Ketua DPP PDIP itu.

Puan menambahkan bahwa seluruh proses mulai dari penerimaan surat, mendengarkan partisipasi masyarakat, hingga mendengarkan pihak-pihak yang perlu didengar sudah dijalankan dengan baik.

Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka, dengan DPR dan pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk perwakilan mahasiswa. 

"Pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka. Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu. Tentu saja juga masukan dari mahasiswa, perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved