Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kasus Pemerasan Belum Rampung, Polisi Bakal Segera Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Perkara Lain

Polda Metro Jaya segera menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dua perkara lain selain dugaan pemerasan ke SYL.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS FIRLI MANDEK - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak memastikan penanganan kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri masih berjalan. Hal itu disampaikan di kawasan Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dua perkara lain selain dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini akan dilakukan melalui prosedur gelar pekara dalam penyidikan perkara selain pemerasan yang kini belum rampung.

"Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

Meski begitu, Ade Safri belum merinci secara pasti gelar perkara tersebut akan dilakukan.

"Nanti kita akan update, Insyallah dalam waktu dekat," ujarnya.

Untuk informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan atas kasus dugaan pemerasan.

Terbaru, Firli mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel pada 12 Maret 2025. Firli mencabut gugatannya alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan ramadan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved