Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Kapan Pengesahan Revisi UU TNI? Menteri Hukum: Tergantung DPR

Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RUU TNI - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025) malam. Menteri Hukum mengakui belum mengetahui kapan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI akan disahkan menjadi UU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui belum mengetahui kapan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI akan disahkan menjadi UU.

Hingga kini dirinya pun belum menerima undangan dari DPR terkait pengesahan RUU TNI.

Baca juga: Menteri Hukum Dipaksa Keluar dari Mobil dan Pelat Nomornya Dilepas Massa Demo RUU TNI di Gedung DPR

Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisi I DPR RI membahas nasib RUU TNI.

"Saya belum tahu kapan jadwalnya, tergantung DPR ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Menteri Hukum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Presiden Prabowo, tapi Usulan dari DPR RI

Adapun isu yang berkembang DPR akan mengesahkan Revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025) esok.

Namun, Supratman kembali menegaskan belum mengetahui kapan DPR akan mengesahkan RUU TNI.

"Saya belum dapat informasi apakah besok atau tidak. Saya belum tahu sampai hari ini ya," ujarnya.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Dave Laksono: Kalau Ada Polemik Itu Hal Lumrah

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan