Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Menteri HAM Minta Polisi Tak Proses Hukum Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

Menteri HAM Natalius Pigai meminta aparat kepolisian tidak memproses hukum para aktivis yang menginterupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
MENTERI NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 31 Desember 2024. Natalius Pigai meminta aparat kepolisian tidak memproses hukum para aktivis yang menginterupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. 

"Disampaikan kepada klien kami dengan waktu yang tidak patut, dan berbagai ketidaksesuaian peraturan atau prosedur hukum acara, padahal, polisi patut melakukan atau menindaklanjuti secara cermat bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan ekspresi politik yang sah," tegasnya.

Alasan Satpam Hotel Fairmont Laporkan Aksi Geruduk Rapat RUU TNI ke Polisi

RYR, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, melaporkan sejumlah masyarakat sipil yang melakukan aksi geruduk rapat RUU TNI ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam mengatakan, alasan RYR melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban) merasa dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.

"Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan," kata Ade Ary, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan, pelapor RYR selaku petugas satpam Hotel Fairmont menerangkan, bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut, peristiwa ini masih terus didalami pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ade Ary mengkonfirmasi laporan dari satpam Hotel Fairmont tersebut terdaftar dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKTPOLDA METRO JAYA.

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

Ade menambahkan bahwa terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved