MAKI Praperadilankan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas Belasan Tahun
Gugatan praperadilan ini diajukan untuk memaksa KPK agar segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka yang terlibat, termasuk Widodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah ini diambil untuk mendorong KPK agar segera menuntaskan dua kasus korupsi besar yang telah terbengkalai, yaitu kasus Petral dan SKK Migas.
Gugatan praperadilan untuk kasus Petral (nomor 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel) dijadwalkan untuk disidangkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Sementara kasus SKK Migas (nomor perkara 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel) akan disidangkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa tujuan dari gugatan praperadilan adalah untuk mendorong KPK agar lebih serius dalam menangani penyimpangan dalam tata kelola BBM yang terjadi selama bertahun-tahun. M
Baca juga: Isu Korupsi, Dwifungsi TNI hingga APBN: Ini Sejumlah Penyebab IHSG Anjlok, Terpaksa Dibekukan
MAKI menilai bahwa KPK harus segera menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dengan cepat dan tegas, terutama terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
"MAKI menegaskan bahwa KPK harus berani bersaing dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah lebih dulu menangani kasus korupsi di lingkungan Pertamina," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Kasus SKK Migas: Kejanggalan Sejak 2013
Kasus SKK Migas menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2013 terhadap Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas.
Rudi Rubiandini diduga menerima suap dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya. Suap sebesar Sing$200 ribu dan AS$900 ribu diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan Rudi dalam kapasitasnya sebagai pejabat.
Meskipun Rudi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 2014, hingga kini, pihak pemberi suap, yaitu Widodo Ratanachaitong, belum dijadikan tersangka oleh KPK.
MAKI mendesak KPK untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan Widodo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus Petral: Pengadaan Minyak yang Kontroversial

Kasus Petral terungkap pada 2014, setelah Satgas Anti-Mafia Migas menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak.
Salah satu temuan utama adalah kemenangan tender yang diberikan kepada Maldives NOC Ltd, sebuah perusahaan yang tidak memiliki sumber minyak. Dugaan ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut hanya menjadi kedok untuk memenuhi persyaratan pengadaan oleh Petral.
Baca juga: Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi
Meskipun KPK sudah mulai menyidik kasus ini sejak 2014, baru pada 2019, Bambang Irianto, mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), ditetapkan sebagai tersangka.
Pertamina Pastikan Tetap Fokus ke Migas, Siapkan Spin Off Bisnis Asuransi |
![]() |
---|
Kini Jadi Komisaris Pertamina, Berapa Harta Kekayaan Hasan Nasbi? |
![]() |
---|
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina, Efektif Mulai 11 September 2025 |
![]() |
---|
BBM Kosong di SPBU Swasta, Pramuniaga Live Tiktok Jajakan Makanan dan Minuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.