Kamis, 2 Oktober 2025

MAKI Praperadilankan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas Belasan Tahun

Gugatan praperadilan ini diajukan untuk memaksa KPK agar segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka yang terlibat, termasuk Widodo

|
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS PETRAL DAN SKK MIGAS - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (tengah) ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Terkini, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI bersama dua organisasi lainnya, mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi Petral dan SKK Migas.  

Bambang diduga menerima suap senilai 2,9 juta dolar AS selama 2010-2013. MAKI menilai lambannya penanganan kedua kasus ini menunjukkan kurangnya keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar korupsi.

 

Tuntutan MAKI terhadap KPK

MAKI menilai bahwa lambatnya penanganan kedua kasus ini menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam memberantas korupsi.

Gugatan praperadilan ini diajukan untuk memaksa KPK agar segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka yang terlibat, termasuk Widodo Ratanachaitong dalam kasus SKK Migas.

Boyamin menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi besar seperti ini harus segera diselesaikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK tidak boleh setengah-setengah dalam menindak koruptor. Kami akan terus mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas," ujarnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved