Revisi UU TNI
SBY: Prajurit TNI Aktif Harus Mundur jika Akan Menjabat di Instansi Sipil
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan bahwa prajurit TNI aktif harus mundur jika akan berdinas di instansi sipil.
Sontak hal ini pun menjadi sorotan terutama dilakukan saat menggaungnya efisiensi anggaran pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan tanggapan singkat mengenai pemilihan hotel sebagai lokasi rapat
Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti dan menyarankan publik untuk bertanya langsung kepada Sekjen DPR.
"Itu tanyakan ke Sekjen DPR RI, saya enggak tahu. Tanya ke Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau di tempat lain, itu bukan urusan saya," ujar TB Hasanuddin, dilansir dari Kompas TV.
Digeruduk Masyarakat Sipil
Rapat RUU TNI tersebut rupanya digeruduk serta diinterupsi oleh unsur masyarakat sipil yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Suasana rapat pun sempat terhenti lantaran terjadi keos antara massa dan petugas keamanan.
Massa yang hadir, membentangkan spanduk penolakan RUU TNI, mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.
Rapat pun sempat terhenti sejenak. Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar.
"Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis."
"Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup," kata perwakilan sipil tersebut.
Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI.
"Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga," kata dia.
"Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia," kata dia.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni/Fransiskus) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.