Revisi UU TNI
SBY: Prajurit TNI Aktif Harus Mundur jika Akan Menjabat di Instansi Sipil
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan bahwa prajurit TNI aktif harus mundur jika akan berdinas di instansi sipil.
TRIBUNNEWS.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut anggota TNI aktif harus mundur jika akan berdinas di dalam instansi sipil di luar ketentuan.
Pandangan SBY ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto.
"Sikap Pak SBY dan Fraksi Partai Demokrat tetap sama, bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU TNI, bagi prajurit TNI aktif yang berdinas di instansi sipil di luar ketentuan yang diatur dalam UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan," ujar Anton, Senin (17/3/2025).
Anton menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap konsisten mendukung reformasi TNI dengan penekanan pada prinsip pemisahan antara politik dan militer.
Dia memahami bahwa, dalam beberapa posisi tertentu, kehadiran prajurit aktif diperlukan demi optimalisasi tugas negara yang memang membutuhkan keahlian serta pengalaman TNI.
Meski demikian, Anton menekankan jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tetap perlu dibatasi, mengutip Kompas.com.
Dia mengatakan kriteria jabatan yang dimaksudkan harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan lembaga terkait, seperti berkaitan langsung dengan aspek pertahanan negara.
"Dan tidak melibatkan prajurit TNI aktif dalam posisi yang dapat mencederai semangat reformasi, netralitas, profesionalisme TNI, dan supremasi sipil," lanjut Anton.
Dirinya berharap pembahasan RUU TNI bisa menghasilkan sebuah regulasi yang seimbang, menjaga profesionalisme TNI sekaligus mendukung sistem demokrasi yang sehat di Indonesia
16 Lembaga yang Kini Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI
Baca juga: Bamsoet Sesalkan Aksi Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Panja Revisi UU TNI
Kini terdapat 16 lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.
Hal itu merupakan hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah, termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lembaga tersebut termasuk yang mengurus kasus narkotika di Indonesia.
Diketahui revisi UU TNI mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Lantas apa saja lembaga tersebut? Berikut daftarnya.
- Politik dan Keamanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Pertahanan Negara
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Kejaksaan Agung
- Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Digelar di Hotel Mewah
Rapat revisi UU TNI ini digelar di hotel mewah Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta, selama dua hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.