Selasa, 7 Oktober 2025

Tunjangan Hari Raya

Kabar Gembira Bagi ASN, TNI/Polri & Pensiunan, Hari Ini THR Mulai Dicairkan ke 9,4 Juta Penerima

Terhitung mulai hari ini, Senin (17/3/2025) pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews/Taufik Ismail
THR MULAI DICAIRKAN - Presiden Prabowo usai acara peresmian mekanisme baru pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Terhitung mulai hari ini, Senin (17/3/2025) pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. 

"Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja," kata Prabowo 

Prabowo berharap, melalui kebijakan ini, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan baik.

Perhitungan THR PNS 2025

Dalam hal besaran, THR PNS pada 2025 diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan tahun 2024, karena tidak ada perubahan nilai gaji PNS tahun ini. 

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2025 untuk berbagai jabatan dan masa kerja:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Madya): Rp 20.738.550

Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400

Eselon III (Pejabat Administrator): Rp 11.535.300

Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp 8.844.150

Pejabat Pelaksana Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

SD/SMP/Sederajat (Masa Kerja hingga 10 Tahun): Rp 3.571.050

SMA/Diploma I/Sederajat (Masa Kerja hingga 10 Tahun): Rp 4.089.750

Perhitungan dan pencairan THR ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung peningkatan konsumsi dan mobilitas selama Ramadan dan Idulfitri, dengan mengantisipasi kebutuhan yang meningkat selama periode tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved