Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Istana Jelaskan Alasan Perluas Penempatan Anggota TNI di Kementerian dan Lembaga

Menurut Prasetyo, perluasan penempatan TNI di Kementerian menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
TNI DI KEMENTERIAN - Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kementerian PAN RB Jakarta, Senin (17/3/2025). Prasetyo bicara soal penempatan TNI di Kementerian dan Lembaga. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Perluasan penempatan Anggota TNI di Kementerian dan Lembaga yang tercantum dalam revisi UU TNI menuai protes sejumlah masyarakat sipil.

Mereka menilai perluasan tersebut akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan penempatan TNI di Kementerian atau Lembaga diperluas dalam revisi UU TNI yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Menurut Prasetyo, perluasan penempatan TNI di Kementerian menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Kan begini, tentunya dalam perkembangan zaman, pastilah kami mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur, kan begitu," katanya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Prasetyo, terdapat beberapa pelibatan TNI di dalam jabatan sipil yang belum diatur.

Pelibatan TNI tersebut perlu diatur sehingga terdapat payung hukum yang jelas.

"Kemudian kami berharap ke depan itu bisa diatur melalui undang-undang. Supaya apabila terjadi penugasan-penugasan tertentu tidak dianggap melanggar undang-undang, kira-kira semangatnya itu," katanya.

Prasetyo mencontohkan pelibatan TNI dalam penanganan masalah siber.

UU TNI yang lama belum mengatur mengenai masalah siber.

Namun, perkembangan zaman menuntut TNI memiliki kemampuan dalam hal siber.

"Misalnya, dalam hal perkembangan ilmu siber. Dulu kan tidak ada. Dulu kan belum ada UU TNI yang lama belum mengatur itu, tetapi hari ini perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI harus memiliki kemampuan untuk perang siber," katanya.

Prasetyo mengatakan bahwa semangat dari revisi UU TNI ini sangatlah positif.

Oleh karena itu, ia meminta agar revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR tersebut tidak dimaknai dengan buruk.

"Tetapi, kalau semangatnya sudah negatif, apapun dianggap kontra, apa yang dikerjakan dianggap tidak baik dan tidak benar. Belum dianggap bekerja, sudah dicurigai, agak-agak susah kalau seperti itu," katanya.

Bantah Hidupkan Dwi Fungsi ABRI

Prasetyo membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

Ia memastikan bahwa tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

"Enggak-enggak. Ndak, kami pastikan tidak," katanya.

Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI.

Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana.

Selama ini TNI, Polri, dan unsur lainnya selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana.

Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana, kata Prasetyo, bukan berarti dwi fungsi ABRI.

"Contoh misalnya, dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana, misalnya. Ya, seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak," katanya.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam rencana revisi UU TNI, jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved