Revisi UU TNI
Istana Jelaskan Alasan Perluas Penempatan Anggota TNI di Kementerian dan Lembaga
Menurut Prasetyo, perluasan penempatan TNI di Kementerian menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
Bantah Hidupkan Dwi Fungsi ABRI
Prasetyo membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.
Ia memastikan bahwa tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.
"Enggak-enggak. Ndak, kami pastikan tidak," katanya.
Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI.
Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana.
Selama ini TNI, Polri, dan unsur lainnya selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana.
Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana, kata Prasetyo, bukan berarti dwi fungsi ABRI.
"Contoh misalnya, dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana, misalnya. Ya, seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak," katanya.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam rencana revisi UU TNI, jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.