Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Istana Jelaskan Alasan Perluas Penempatan Anggota TNI di Kementerian dan Lembaga

Menurut Prasetyo, perluasan penempatan TNI di Kementerian menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
TNI DI KEMENTERIAN - Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kementerian PAN RB Jakarta, Senin (17/3/2025). Prasetyo bicara soal penempatan TNI di Kementerian dan Lembaga. 

Bantah Hidupkan Dwi Fungsi ABRI

Prasetyo membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

Ia memastikan bahwa tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

"Enggak-enggak. Ndak, kami pastikan tidak," katanya.

Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI.

Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana.

Selama ini TNI, Polri, dan unsur lainnya selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana.

Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana, kata Prasetyo, bukan berarti dwi fungsi ABRI.

"Contoh misalnya, dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana, misalnya. Ya, seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak," katanya.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam rencana revisi UU TNI, jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan