Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (17/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memanggil dua tersangka kasus PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Keduanya, yakni Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019) dan II, Direktur Utama PT Isar Gas tahun 2011–22 Januari 2024; Komisaris PT IAE, tahun 2006–22 Januari 2024.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. Tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.