Revisi UU TNI
KontraS Sudah Menduga DPR dan Pemerintah Kebut Pembahasan RUU TNI: Mau Disahkan di Sidang Paripurna
DPR RI dan Pemerintah diam-diam rapat pembahasan lanjutan soal Revisi Undang-undang (RUU) TNI agar segera disahkan di sidang paripurna 20 Maret 2025.
“Benar. Hari ini mulai jam 13.30 WIB,” singkat TB Hasanuddin, dilansir Kompas.com.
Meski demikian, T.B. Hasanuddin tidak memberitahu mengenai lokasi rapat tersebut berlangsung.
Dia hanya mengatakan, rapat kali ini sudah masuk pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
“Baru bahas DIM,” kata T.B. Hasanuddin singkat.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara itu, masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Ada kemungkinan juga masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan bahwa diperpanjangnya batas usia ini untuk memaksimalkan potensi prajurit senior di tengah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun."
"Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dgn regenerasi kepemimpinan," katanya.
Berikut rincian dari Usulan Usia Pensiun Baru:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
- Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
- Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun
Kemudian, revisi UU TNI ini juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Lantaran mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Chaerul Umam) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.