Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ahok Diperiksa Lebih Dulu Oleh Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Apa Alasannya?

Meskipun Ahok telah diperiksa, Kejagung menegaskan pemeriksaan terhadap direksi Pertamina tetap akan dilakukan, tetapi harus melalui tahapan tertentu.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Tribunnews/Jeprima
DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Meskipun Ahok telah diperiksa, Kejagung menegaskan pemeriksaan terhadap direksi Pertamina tetap akan dilakukan, tetapi harus melalui tahapan tertentu. 

Kejagung saat ini fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan saksi, termasuk Ahok.

“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."

"Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.

Kasus Korupsi di Pertamina

Kejagung sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp 1,937 triliun.

Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved