Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ahok Diperiksa Lebih Dulu Oleh Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Apa Alasannya?
Meskipun Ahok telah diperiksa, Kejagung menegaskan pemeriksaan terhadap direksi Pertamina tetap akan dilakukan, tetapi harus melalui tahapan tertentu.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina lebih dulu dibandingkan jajaran direksi perusahaan tersebut.
Alasan Pemeriksaan Ahok
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Ahok yang meminta agar dirinya diperiksa.
“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Meskipun Ahok telah diperiksa, Burhanuddin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap direksi Pertamina tetap akan dilakukan, namun harus melalui tahapan tertentu.
Ahok, yang diperiksa pada Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa penyidik memiliki lebih banyak bukti terkait kasus ini dibandingkan dirinya.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis.
Temuan Kecurangan dalam Tata Kelola
Burhanuddin menjelaskan bahwa banyaknya data yang dimiliki penyidik bukanlah hal yang mengejutkan, mengingat mereka telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan selama empat bulan terakhir.
"Kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” ujar dia.
Adapun, data yang dimaksud tersebut adalah penyidik memberitahu Ahok bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah itu.
Setelah mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget karena saat masih menjabat sebagai Komisaris, dia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional.
Ahok mengaku tidak menyangka adanya praktik korupsi di Pertamina, yang ia ketahui saat menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: 2 Nama Petinggi Pertamina Ikut Terseret usai Ahok Diperiksa, Akankah Diperiksa Kejagung?
"Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita di atas kan (sebagai Komisaris Utama)," katanya.
Pengetahuan Ahok tentang Ekspor dan Impor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Ahok mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di Pertamina.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Namun, pengetahuan Ahok tidak menjadikannya sebagai tersangka.
Kejagung saat ini fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan saksi, termasuk Ahok.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."
"Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.
Kasus Korupsi di Pertamina
Kejagung sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp 1,937 triliun.
Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.