Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tim penasehat hukum Hasto Kristiyanto memastikan kliennya siap menjalani proses persidangan pada hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini Jumat (14/3/2025).
Tim penasehat hukum Hasto Kristiyanto memastikan kliennya siap menjalani proses persidangan pada hari ini.
Adapun, materi persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto.
"Sesuai dengan komitmen untuk melakukan perlawanan secara hukum, Hasto Kristiyanto akan menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini," kata penasehat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Jumat.
Perlawanan secara hukum, kata Todung, merupakan pilihan langkah yang dilakukan Hasto dan tim kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim.
Todung menyampaikan, bagi PDIP dan Hasto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial.
"Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," ungkapnya.
Febri angkat bicara
Sementara, juru bicara tim penasehat hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menguji setiap tuduhan dan bukti-bukti yang dihadirkan jaksa KPK dalam proses persidangan ini.
Eks Jubir KPK ini berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil, berimbang, dan independen, meski selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan.
"Sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik," tegas Febri.
Febri melanjutkan, tim kuasa hukum Hasto telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK.
Dimana, berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan.
Dia juga menyebut sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Febri menambahkan, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan terhadap Hasto.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.