Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Sah! Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka, langsung dimasukkan Rutan Bareskrim Polri
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari seorang korban.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025).
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 14 Februari-13 Maret 2025.
Ia melanjutkan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma masuk dalam kategori berat.
Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba dilihat dari hasil tes urine.
Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.
Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.
Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak.
AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Video/Sara Dita) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.