Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sah! Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka, langsung dimasukkan Rutan Bareskrim Polri

|
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Akhirnya jadi tersangka, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari seorang korban.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 14 Februari-13 Maret 2025. 

Ia melanjutkan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma masuk dalam kategori berat.

Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba dilihat dari hasil tes urine.

Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.

Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.

Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak.

AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Video/Sara Dita) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved