Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sah! Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka, langsung dimasukkan Rutan Bareskrim Polri

|
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Akhirnya jadi tersangka, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Bahkan, AKBP Fajar juga sudah langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang ada di Jakarta Selatan.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, saat jumpa pers.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025), dilansir Kompas.

Bahkan polisi yang mencabuli anak 6 tahun ini sudah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

AKBP Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers Mabes Polri yang di gelar pada Kamis sore.

Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Namun, wajahnya ditutup masker hitam.

Fajar dikawal ketat aparat polisi dan hanya dihadirkan beberapa menit dan langsung dibawa kembali oleh polisi.

AKBP Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagai informasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan AKBP Fajar sudah mencabuli empat orang korban.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Dipecat Dari Polri Setelah Jadi Tersangka

Tiga di antara korban yang dicabuli Fajar adalah anak di bawah umur.

Fakta tersebut terbongkar dari hasil penyelidikan dan pemeriksana kode etik oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. 

Dilansir Tribun Video, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, korban orang dewasa yang dicabuli Fajar berusia 20 tahun.

Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari seorang korban.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 14 Februari-13 Maret 2025. 

Ia melanjutkan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma masuk dalam kategori berat.

Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba dilihat dari hasil tes urine.

Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.

Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.

Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak.

AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Video/Sara Dita) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved