Jumat, 3 Oktober 2025

Rapat Bersama Sekretaris Mahkamah Agung, Legislator PDIP Dorong Pembentukan Kamar Khusus Pajak

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Stevano Rizki Adranacus mendorong MA untuk segera membentuk kamar khusus pajak. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Instagram @stevanodranacus
KAMAR KHUSUS PAJAK - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Stevano Rizki Adranacus beberapa waktu lalu. Stevano Rizki Adranacus mendorong MA untuk segera membentuk kamar khusus pajak.  

TRIBUNNEWSCOM.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Kamis 13/3/2025.

Rapat tersebut membahas program prioritas dan strategis MA untuk 2025.

Baca juga: Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Stevano Rizki Adranacus mendorong MA untuk segera membentuk kamar khusus pajak.

Pembentukan kamar peradilan khusus pajak ini diyakini bisa mengoptimalkan peran MA dalam membantu keuangan negara.

Saat ini sengketa pajak berada di bawah kamar TUN.

"Koreksi saya jika salah, Pak Sesma, saat ini hanya ada 7 hakim TUN dengan hanya 1 atau 2 orang yang benar-benar memiliki latar belakang keuangan dan pajak," kata Stevano di Ruang Rapat Komisi III DPR Senayan Jakarta Kamis.

SENGKETA PILKADA - Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Agenda sidang MK tersebut berisi pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024.
SENGKETA PILKADA - Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Agenda sidang MK tersebut berisi pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sementara itu, kata Stevano, dari 8000 sengketa TUN, 7200 di antaranya terkait persoalan pajak.

Sehingga dia menilai wajar bila masih terdapat banyak disparitas putusan atas permasalahan yang sama dalam sengketa pajak.

Sehingga tidak ada kepastian hukum.

"Contoh sengketa yang signifikan adalah kasus PPN PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp 6 triliun. "Kasusnya sama, sebagian menang DJP, sebagian kalah DJP," ujarnya.

Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan alasan lain pentingnya membentuk kamar khusus pajak di MA.

Baca juga: Pakar Hukum Siap Hadapi Crazy Rich Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Menurutnya, pembentukan peradilan khusus pajak ini memiliki semangat yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam mencari pemasukan negara guna melaksanakan program-program untuk rakyat.

Di sisi lain, Wakil Rakyat dari Dapil NTT II itu mengapresiasi kerja MA pada 2024 yang sudah menyumbangkan Rp 15 triliun dan USD 85 juta ke negara melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah.

Dia mengamini secara kasat mata angka itu memang terkesan fantastis.

Namun, jika diteliti lebih lanjut, dari 7200 sengketa pajak, pemerintah hanya memenangkan 4 persen atau 288 putusan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved