Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Ringkus Pembegal Ponsel Bocah di Bojonggede Bogor: Pelaku Masih di Bawah Umur

Polda Metro Jaya, melalui Subdit Resmob Ditreskrimum, menangkap dua pelaku begal ponsel di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Tribunnews/Alfarizy
BEGAL PONSEL - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/3/2025). Polda Metro Jaya baru saja menangkap dua pelaku begal ponsel di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. (Tribunnews/Alfarizy). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya, melalui Subdit Resmob Ditreskrimum, menangkap dua pelaku begal ponsel di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika dua pelaku begal itu masih berusia di bawah umur alias 18 tahun.

Ade menyebut jika yang menjadi korban adalah seorang bocah berusia enam tahun.

Kejadian itu terjadi 10 Maret lalu, di Duren Baru Permai, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

"Saya katakan ini karena korbannya ini anak kecil usia 5-6 tahun yang sedang bawa handphone di sekitar rumahnya, di komplek, kemudian langsung dilakukan pencurian dengan kekerasan, dengan memaksa, sehingga si anak kecil ini, korban ini, sempat terjatuh," ujar Ade, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/3/2025).

Ade pun memaparkan jika kejadian itu terjadi pada siang hari sekira pukul 13.02 WIB, 10 Maret lalu. Sehari berselang, korban pun melapor dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Korban sedang bermain handphone di sekitar perumahan, kemudian tiba-tiba didatangi oleh kedua tersangka," kata Ade.

"Dan ini yang memprihatinkan, tersangka ini dua-duanya anak. Ya Usianya sebelum 18 tahun atau sebelum memiliki surat izin mengemudi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Lebih lanjut, Ade pun mengimbau agar para orang tua bisa ikut memantau kegiatan anak masing-masing, termasuk tidak memberikan fasilitas berkendara jika belum mengantongi SIM.

"Mohon orang tua tidak memberikan Fasilitas kendaraan Kepada anak-anak. Kemudian korban juga ini seorang anak yang membawa barang berharga berupa handphone," papar Ade.

"Mohon orang tua juga Sama-sama kita awasi tidak membawa ke tempat umum, karena kejahatan itu terjadi akibat adanya niat dan kesempatan," imbaunya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved