Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Klaim Ahok Tahu Soal Ekspor dan Impor Kasus Korupsi Pertamina, Berpotensi Jadi Tersangka?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina.
Di mana hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025), dilansir Kompas.com.
Harli mengatakan, saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.
“Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Lalu, apakah Ahok berpotensi menjadi tersangka karena mengetahui kegiatan ekspor dan impor tersebut?
Mengenai hal ini, Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor tersebut tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Saat ini, kata Harli, pihaknya masih fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan para saksi yang dipanggil, termasuk Ahok.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."
"Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.
Baca juga: Ahok Bawa-Bawa Nama Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Sebut Harusnya Ikut Diperiksa
Ahok Kaget Kejagung Punya Lebih Banyak Bukti
Terkait dengan kasus ini, Ahok diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah diperiksa, Ahok menyebutkan bahwa penyidik justru memiliki bukti lebih banyak terkait kasus tersebut ketimbang dirinya.
Hal tersebut, kata Ahok, cukup membuatnya kaget.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis.
Data yang dimaksud tersebut adalah penyidik memberi tahu Ahok bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah itu.
Setelah mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget karena saat masih menjabat sebagai Komisaris, dia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional.
Ahok mengaku dirinya hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Nah ini kan untung rugi, untung rugi, jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana, jadi gak tahu tuh ternyata di bawah ada apa kita gak tahu," ucapnya.
Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.
Dia mengaku baru tahu saat menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.
"Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita di atas kan (sebagai Komisaris Utama)," katanya.
Ahok juga mengungkapkan alasan dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.
Alasannya karena Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 udah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih," kata Ahok.
Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.