Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Klaim Ahok Tahu Soal Ekspor dan Impor Kasus Korupsi Pertamina, Berpotensi Jadi Tersangka?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AHOK DIPERIKSA - Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah. 

Data yang dimaksud tersebut adalah penyidik memberi tahu Ahok bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah itu.

Setelah mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget karena saat masih menjabat sebagai Komisaris, dia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional.

Ahok mengaku dirinya hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Nah ini kan untung rugi, untung rugi, jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana, jadi gak tahu tuh ternyata di bawah ada apa kita gak tahu," ucapnya.

Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.

Dia mengaku baru tahu saat menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.

"Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita di atas kan (sebagai Komisaris Utama)," katanya.

Ahok juga mengungkapkan alasan dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.

Alasannya karena Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 udah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih," kata Ahok.

Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved