Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dakwaan Jaksa Ungkap Upaya Hasto Kristiyanto Loloskan Harun Masiku ke DPR, Berujung Suap Anggota KPU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku sebagai Calon Legislatif atau Caleg terpilih DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku sebagai Calon Legislatif atau Caleg terpilih DPR RI periode 2019-2024 dari daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan.

Upaya tersebut pun berujung suap terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Hal tersebut diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (14/3/2025). 

Menurut jaksa, pada 20 September 2018, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR PDIP Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 (Dapil Sumsel-1) yang meliputi wilayah Palembang, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara.

Calon tersebut di antaranya ada nama Nazarudin Kiemas nomor urut 1, Darmadi Djufri nomor urut 2, Riezky Aprilia nomor urut 3, Diah Okta nomor urut 4, Dody Julianto nomor urut 5, dan Harun Masiku nomor urut 6. 

Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Bagaimana Upaya Hasto untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

Namun sebelum pelaksanaan Pemilu, KPU RI mendapatkan informasi bahwa Caleg nomor urut 1 PDIP Dapil Sumsel 1, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. 

"Pada bulan Juli tahun 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg Terbaik Dapil Sumsel-1 dan berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas sejumlah 34.276 suara," kata jaksa dalam persidangan. 

Jaksa melanjutkan pada 31 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah menemui Wahyu Setiawan. 

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Perintahkan Tenggelamkan Ponsel

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan 2 (dua) usulan ke KPU RI, salah satunya permohonan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa. 

Kemudian Hasto juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut. 

KPU RI dalam rapat pleno terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih menetapkan Caleg Terpilih untuk Dapil Sumsel-1 adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku

Karena KPU RI tidak mengabulkan permohonan dari DPP PDIP tersebut, pada 13 September 2019, DPP PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung RI karena perbedaan pendapat antara KPU RI dengan DPP PDIP.

Permintaan perihal permohonan Fatwa Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57P/HUM/2019, tanggal 19 Juli 2019.

"Kemudian pada tanggal 23 September 2019, Mahkamah Agung RI menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia. Kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik," kata jaksa dalam persidangan. 

"Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut," terangnya. 

Kemudian, lanjut jaksa, pada 27 September 2019 bertempat di Kantor DPP PDIP, terdakwa Hasto memanggil Riezky Aprilia meminta mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1.

Atas hal tersebut Riezky Aprilia menolak. 

"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019, dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR RI Terpilih, termasuk Riezky Aprila dari PDIP Dapil Sumsel 1. Setelah pelantikan tersebut, terdakwa tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI," terangnya. 

Kemudian jaksa menyatakan terdakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara enam ratus juta rupiah kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022 bersama Agustiani Tio Fridelina. 

"Dengan maksud supaya Wahyu dan Agustiani mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 (Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1) atas nama Riezky Aprilia ke Harun Masiku," kata jaksa. 

Kemudian jaksa menegaskan perbuatan terdakwa Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved