Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dakwaan Jaksa Ungkap Upaya Hasto Kristiyanto Loloskan Harun Masiku ke DPR, Berujung Suap Anggota KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku sebagai Calon Legislatif atau Caleg terpilih DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel
Kemudian, lanjut jaksa, pada 27 September 2019 bertempat di Kantor DPP PDIP, terdakwa Hasto memanggil Riezky Aprilia meminta mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1.
Atas hal tersebut Riezky Aprilia menolak.
"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019, dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR RI Terpilih, termasuk Riezky Aprila dari PDIP Dapil Sumsel 1. Setelah pelantikan tersebut, terdakwa tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI," terangnya.
Kemudian jaksa menyatakan terdakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara enam ratus juta rupiah kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022 bersama Agustiani Tio Fridelina.
"Dengan maksud supaya Wahyu dan Agustiani mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 (Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1) atas nama Riezky Aprilia ke Harun Masiku," kata jaksa.
Kemudian jaksa menegaskan perbuatan terdakwa Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.