Kasus Korupsi Minyak Mentah
2 Nama Petinggi Pertamina Ikut Terseret usai Ahok Diperiksa, Akankah Diperiksa Kejagung?
Nama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati disebut-sebut.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Setelah pemeriksaan Ahok itu, dua nama petinggi Pertamina ikut terseret. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Sebelumnya, Ahok mengatakan, seharusnya Kejagung juga memeriksa Alfian karena dia merupakan dirut yang menjabat sebelum Riva Siahaan yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Alfian diketahui merupakan orang lama di Pertamina. Pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama."
"Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain Alfian, nama eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati juga muncul dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya juga berpeluang memanggil dan memeriksa Nicke terkait kasus korupsi di Pertamina tersebut.
“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), dilansir Kompas.com.
Sejauh ini, penyidik diketahui telah memeriksa lebih dari 120 saksi.
Baca juga: Ahok Bawa-Bawa Nama Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Sebut Harusnya Ikut Diperiksa
Namun, dari sekian banyak daftar saksi itu, belum ada nama Nicke Widyawati di dalamnya.
“Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” jelas Harli.
Harli menegaskan, pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini.
“Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka."
"Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.
Kata Kejagung soal Pemeriksaan Ahok
Terkait dengan pemeriksaan Ahok, Kejagung menyebutkan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina tersebut mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina.
Di mana hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina itu.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli.
Harli mengatakan, saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.
“Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor tersebut tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Saat ini, kata Harli, pihaknya masih fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan para saksi yang dipanggil, termasuk Ahok.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."
"Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.
Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.