Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

TNI Konsisten Mempertahankan Keseimbangan antara Kesiapan Tempur dengan Regenerasi Kepemimpinan

Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, batas usia pensiun TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). Panglima TNI menegaskan bahwa keseimbangan antara pengalaman, kesiapan tempur, dan regenerasi tetap harus dijaga. 

Satu di antaranya adalah program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis sebagai prioritas nasional.

"TNI sebagai tentara rakyat yang lahir dari rakyat hadir untuk dapat mendukung cita-cita bangsa, diantaranya adalah program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis yang menjadi program prioritas pemerintah," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI ke-13 tahun 2024/2025 pada tanggal 18 Februari 2025, DPR RI telah menyetujui revisi UU TNI menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Hal ini kata Jenderal Agus menjadi penyemangat bagi TNI yang memandang perlu adanya penyempurnaan dalam RUU TNI, terutama terkait dengan kedudukan TNI dalam aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.

"TNI memandang perlu adanya penyempurnaan dalam RUU TNI terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan," pungkas Agus.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved