Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden
Usman memandang sebenarnya Panglima TNI berwenang untuk menarik para prajurit aktif tersebut dari kementerian dan lembaga tersebut saat ini.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.
Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.
Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.
Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.
Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.
Rekrutmen Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal |
![]() |
---|
Usia Maksimal Daftar Bintara dan Tamtama TNI AL 2025, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Aksi 6 Prajurit TNI Evakuasi Guru dan Warga Terjebak Kerusuhan di Distrik Elelim Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK |
![]() |
---|
Rektor Unhan: Politisi Jangan Cuma Urus Kursi, Pahami Juga Pertahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.