Panglima TNI: Mayjen Novi Helmy Harus Mundur dari Kedinasan karena Jadi Dirut Bulog
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mundur dari anggota TNI karena menjabat sebagai dirut Bulog
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mundur dari anggota TNI karena menjabat sebagai direktur utama Bulog.
Di Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dan RUU baru, Bulog tidak termasuk dalam kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif.
"Ya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasannya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan, sejatinya beberapa kementerian/lembaga memiliki Undang-Undang masing-masing yang menyatakan bahwa jabatan tertentu bisa dijabat TNI aktif.
"Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," ujarnya.
Saat ini Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.
Dalam revisi tersebut terdapat 15 kementerian/lembaga yang diusulkan untuk diisi prajurit TNI aktif.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Baca juga: Dewan Pengawas dan Direksi Bulog Dilakukan Perombakan, Ini Kata Pakar
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung (MA)
Cara Cek dan 2 Link Pengumuman Hasil SKD STIS 2025, Ini Tahap Selanjutnya bagi yang Lolos |
![]() |
---|
Tersentuh Aksi Heroik Paskibraka Papua Barat Daya, Menkum Beri Motor & Beasiswa Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 |
![]() |
---|
Pakar Meyakini Proses Hukum Kasus Tewasnya Prada Lucky Akan Berjalan Transparan |
![]() |
---|
SKD Sekolah Kedinasan 2025 Dimulai Besok, 11 Agustus 2025, Simak Hal-hal yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.