Senin, 29 September 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Pakar Meyakini Proses Hukum Kasus Tewasnya Prada Lucky Akan Berjalan Transparan

Dosen UIN Raden Mas Said Bakhrul Amal meyakini proses hukum dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan berjalan transparan.

TRIBUNFLORES.COM/HO-PATRICK
JENAZAH PRADA LUCKY- Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025). Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, meyakini proses hukum dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo, akan berjalan transparan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, meyakini proses hukum dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo, akan berjalan transparan.

Bakhrul menyebut, pengadilan militer memiliki rekam jejak yang bagus dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan anggota militer.

Sebagaimana diketahui, Prada Lucky menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 6 Agustus 2025 setelah diduga dianiaya oleh seniornya. 

Lucky diketahui tewas dengan luka lebam, sayatan, dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.

Sebelum meninggal dunia, ia telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

"Jadi saya merasa yakin dan percaya bahwa perkara ini akan diselesaikan secara baik, secara independen, dan imparsial. Yang dilihat adalah objektivitas berdasarkan hukum," ucap Bakhrul Amal dalam acara Kacamata Hukum di kanal YouTube Tribunnews, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, terkait orang tua Prada Lucky Namo yang meminta agar pelaku penganiayaan anaknya dihukum mati, Bakhrul berujar bahwa hal itu bisa saja terwujud.

Namun, menurut alumnus Universitas Diponegoro (Undip) ini, hal itu tergantung dengan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses hukum nanti.

"Permintaan dan harapan itu menjadi mungkin ketika nanti di dalam proses hukum yang berjalan ditemukan bukti-bukti kuat bahwa tersangka-tersangka yang dimaksud itu melakukan tindak pidana."

"Jadi bisa dipecat, bisa disanksi ringan atau berat, tergantung bagaimana peran-peran dan tindakan yang dilakukan masing-masing tersangka itu," ujarnya.

Terpisah, Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus tewasnya Prada Lucky Namo.

Baca juga: Ternyata Ada Korban Selamat Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky, Bagaimana Kondisinya Kini?

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan