Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur

MAKI menilai bakal ada konflik kepentingan ketika Febri Diansyah menjadi pengacara Hasto. Sehingga, dia menyarankan Febri untuk mundur.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
FEBRI DIANSYAH MUNDUR - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan. Boyamin menilai bakal ada konflik kepentingan ketika Febri Diansyah menjadi pengacara Hasto. Sehingga, dia menyarankan Febri untuk mundur. Dia menganggap Febri bakal buka-bukaan soal rahasia-rahasia di KPK. Hal ini disampaikan Boyamin, Kamis (13/3/2025). 

Menurutnya, dalam putusan dari tiga mantan terpidana yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, Hasto tidak disebutkan memiliki peran dalam kasus ini.

"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat." 

"Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," pungkasnya.

Sidang Perdana Hasto Digelar Besok

Sidang perdana akan dihadapi Hasto pada Jumat (14/3/2025) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana bakal digelar pukul 09.00 WIB.

"Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus.

Berkas perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.

Sebelumnya, Hasto pun sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.

Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved