Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

3 Pernyataan Ahok Soal Korupsi Pertamina Usai Diperiksa Kejagung: Akui Kaget

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap tiga hal soal korupsi Pertamina. Dia mengaku kaget setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
AHOK DI KEJAGUNG - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap tiga hal soal korupsi Pertamina. Dia mengaku kaget setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Tribunnews/Jeprima 

VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan

VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Tiga broker juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa;

Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara

Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Jeratan Pasal

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved