Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

3 Pernyataan Ahok Soal Korupsi Pertamina Usai Diperiksa Kejagung: Akui Kaget

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap tiga hal soal korupsi Pertamina. Dia mengaku kaget setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
AHOK DI KEJAGUNG - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap tiga hal soal korupsi Pertamina. Dia mengaku kaget setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Tribunnews/Jeprima 

3 Pernyataan Ahok Soal Korupsi Pertamina Usai Diperiksa Kejagung: Akui Kaget

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap tiga hal soal korupsi Pertamina.

Dia mengaku kaget setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus itu di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025).

Diketahui, Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam.

Upaya pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.

Ada tiga pernyataan Ahok soal Korupsi Pertamina tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku kaget.

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Berikut ini tiga pernyataan Ahok soal korupsi Pertamina usai diperiksa Kejagung.

Baca juga: Fakta Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pertamina, Akui Kaget hingga Bongkar Alasan Diperiksa 8 Jam

Ahok Baru Tau Soal Operasional

Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.

Dia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024.

Namun, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.

“Saya juga kaget-kaget. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” ujarnya.

Dia mengungkapkan baru mendengar sejumlah hal baru.

“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa,” kata dia.

Fraud itu berupa penyimpangan,transfer. “Seperti apa, dia gelatin,” ujarnya.

Baca juga: Kris Tjantra Yakin Ahok Serius Bantu Kejaksaan Agung Mengusut Tuntas Kasus Korupsi di Pertamina

Ahok Jelaskan Pengoplosan 

Di kesempatan itu, Ahok mengaku tidak ditanya soal pengoplosan Pertamax.

“Kalau pengoplosan, saya kira itu Kejaksaan (Agung,-red), penyidik enggak pernah tanya itu,” ujarnya.

Jika Pertamax memang dioplos, kata dia, pemilik kendaraan sudah protes sejak lama.

“Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong. Kendaraan kita macht,” kata dia.

Ahok Sebut Hal Tak Bisa Diungkap

Terakhir, di pernyataan ketiga Ahok mengaku tidak bisa menyampaikan kepada publik.

“Ini ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan ngasih lihat,” tambahnya.

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi besar yang melibatkan Pertamina.

Dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pejabat tinggi di anak usaha atau subholding Pertamina.

Mereka adalah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta

Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, ada juga

VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan

VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Tiga broker juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa;

Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara

Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Jeratan Pasal

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved