Kasus Korupsi Minyak Mentah
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Dokumen hingga Ambil Sampel dari 17 Tangki Minyak
Penyidik menyita sebanyak 17 boks dokumen terkait catatan pengeluaran dan penerimaan BBM saat menggeledah depo Pertamina Plumpang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina Plumpang di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febri Adriansyah mengatakan penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penanganan perkara minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca juga: Alasan Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang dan Sita Barang Bukti Kasus Korupsi
"Iya benar (ada penggeledahan)," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/3/2025).
Dalam penggeledahan ini, Febrie menerangkan, penyidik menyita sebanyak 17 boks dokumen terkait catatan pengeluaran dan penerimaan bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya itu lanjut Febrie pihaknya juga mengambil sampel dari 17 tangki yang berada di depo tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
"Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik," jelasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Dirut Pertamina Sempat Menghilang saat Kasus Pertamax Diungkap ke Publik
Sembilan tersangka tersebut adalah:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
- Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.