Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Alasan Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang dan Sita Barang Bukti Kasus Korupsi

Aparat Kejaksaan Agung menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak

Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
DEPO PERTAMINA PLUMPANG Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan alasan menggeledah Depo Pertamina Plumpang itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.  - WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan alasan menggeledah Depo Pertamina Plumpang itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

“Ada,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anggota Komisi VI DPR: Peran Holding ke Mana Saja?

Dari upaya penggeledahan itu, aparat Kejagung menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

“Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia. 

Penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. 

“Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya. 

Enam Pejabat Pertamina dan Tiga Swasta Tersangka

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca juga: Komisi III Minta Riza Chalid Kooperatif pada Kejagung soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved