Apakah Letkol Teddy & Letjen Novi Helmy Harus Pensiun Usai Panglima TNI Bersikap? Ini Kata Mabes TNI
Mereka di antaranya Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.
Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.
Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.
Baca juga: TB Hasanuddin Setuju Ucapan Panglima TNI Soal Prajurit Aktif Harus Pensiun jika Isi Jabatan Sipil
Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Letkol Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet
Perum Bulog
Novi Helmy Prasetya
Perwira TNI
mengundurkan diri
Mayjen Hariyanto
Pengamat Soroti Sosok Teddy Indra Wijaya di Balik Kebijakan Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Mendagri Nepal Mengundurkan Diri usai Demo Tolak Blokir Media Sosial Tewaskan 19 Orang |
![]() |
---|
Tewas di Tangan Perwira TNI Kapten Inf J, Sosok Praka Edward Muenda Disebut Desersi TNI |
![]() |
---|
Tindak Lanjuti Perintah Aster Panglima TNI, Sekjen GM FKPPI Akui Terbitkan Surat Ajakan Pam Swakarsa |
![]() |
---|
Klarifikasi Mabes TNI Soal Beredarnya Surat Instruksi Pam Swakarsa yang Diterbitkan GM FKPPI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.