Empat Polda Bongkar Jaringan Pemasok Puluhan Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB
Petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak empat Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, bekerja sama dalam membongkar penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi.
Penyelundupan itu dilakukan oleh jaringan pemasok yang memiliki sistem distribusi rapi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin mengatakan bahwa jaringan pemasok senjata api dan amunisi ini beroperasi lintas provinsi.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan aparat, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Dia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata," ujar Patrige dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro
Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua.
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.
Salah satu pelaku utama yang telah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.
Barang bukti ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.
MK bertugas sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
TNI AD Janji Tak Akan Libatkan Warga Lagi dalam Pemusnahan Amunisi Afkir, Ganti Dengan Robot |
![]() |
---|
Investigasi TNI AD Ungkap Fakta Baru Insiden Amunisi di Garut, Ada Serpihan Ponsel di Sekitar Lokasi |
![]() |
---|
TNI Akui Pelibatan Masyarakat dalam Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Salah, Janji Ubah SOP |
![]() |
---|
Amunisi Kedaluwarsa Mudah Meledak, Panglima TNI Janji Benahi SOP Pemusnahan agar Tak Ada Korban Lagi |
![]() |
---|
Panglima TNI Bicara Status Warga Sipil Korban Pemusnahan Amunisi di Garut: Tukang Masak dan Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.