Jumat, 3 Oktober 2025

Kapolri Pastikan Ada Penegakan Hukum Terhadap Produsen Minyakita yang Nakal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan penegakkan hukum terhadap produsen nakal yang terjerat kasus penjualan Minyak Kita.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Reynas Abdila
KASUS MINYAK KITA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Kapolri memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap produsen yang terjerat kasus Minyakita. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan penegakkan hukum terhadap produsen nakal yang terjerat kasus penjualan Minyakita.

Menurutnya, anggota kepolisian sudah terjun langsung ke tempat ditemukannya Minyakita tak sesuai aturan.

"Kemarin kita turun ke tiga lokasi saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

"Karena memang apa yang kita dapati isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, tambahnya.

Jenderal Sigit menambahkan hasil pendalaman anggotanya juga ditemukan produk Minyakita diduga palsu.

"Ada yang menggunakan label minyak kita namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses," ungkapnya. Kapolri menyebut kasus tersebut nantinya akan dirilis oleh Satgas Pangan Polri.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

Baca juga: DPR Kritik Pengawasan Distribusi Minyakita: Lemah dan Amburadul

Tiga badan usaha yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang.

Tim Satgas Pangan Polri telah menyita minyak goreng kemasan MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan takaran di labelnya. 

Baca juga: Beda Suara Mendag dan Mentan soal Kasus Isi MinyaKita Disunat, 3 Produsen Kini Terancam Ditutup

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)" ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

 

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved