Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR Tersangka Korupsi Rumah Dinas, Pernah Jadi Kandidat Gubernur Aceh
Inilah profil serta sepak terjang Sekjen DPR RI Indra Iskandar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan barang rumah dinas DPR.
TRIBUNNEWS.COM - Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Indra Iskandar atas kasus perkara pengadaan barang rumah dinas DPR.
Lantas berikut profil serta sepak terjang Indra Iskandar:
Dilansir laman resmi Universitas Indonesia (UI), ui.ac.id, Indra adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif mengabdi untuk negeri sejak 1997.
Diketahui, Indra mengawali kariernya di Sekretariat Negara (Setneg).
Saat ini, dirinya menjabat sebagai sebagai Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.
Indra menjabat sebagai Sekjen DPR RI sejak 2018.
Sebelumnya Indra diamanahkan menjadi Kasubbag Perencanaan Pembangunan tahun 2002-2005.
Pria kelahiran Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 14 November 1966 ini pernah juga menjabat sebagai Kabag Bangunan tahun 2006-2011.
Indra juga pernah menjabat sebagai Karo Umum tahun 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah tahun 2015.
Sementara, dilansir Wikipedia, pada 16 Maret 2000, ia ditugaskan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid mendampingi Menteri Sekretaris Negara, Bondan Gunawan, bertemu Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Abdullah Syafi'i.
Baca juga: Siap-siap, Sekjen DPR Indra Iskandar Ditahan KPK Begitu BPKP Rampung Hitung Kerugian Negara
Pada Juli 2021, ia diangkat menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia hingga April 2024.
Di tahun yang sama, ia disebut-sebut menjadi salah satu bakal kandidat Penjabat Gubernur Aceh, meski tidak terpilih.
Riwayat pendidikan Indra Iskandar adalah sebagai alumnus Institut Sains dan Teknologi Nasional dengan program studi Teknik Sipil tahun 1994.
Kemudian, ia menamatkan gelar magister pada program Pascasarjana Ilmu Administrasi tahun 2005.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.