Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Maluku Utara

Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis

Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.

Penulis: Dewi Agustina
Istimewa
GHANI KASUBA KRITIS - Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba disebut anaknya makin memburuk, Kasuba terbaring lemas di tempat tidur RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Kamis (6/3/2025). Kasuba adalah terpidana 8 tahun kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.

Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. 

Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. 

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). 

Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

Sumber: (TribunTernate.com/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Wik)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved