OTT KPK di Maluku Utara
Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis
Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.
Sebelumnya kabar mengenai kondisi Abdul Ghani Kasuba ini disampaikan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).
Abdul Ghani dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.
"Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate," ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.
Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.
"Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu," kata Hairun Rizal.
AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.
"Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin," ujarnya.
Kasus yang Menjerat Kasuba
Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).
Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK.
Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.
Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).
"Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas hakim ketua Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.