Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Komisi XII DPR: Tak Ada Wacana Bentuk Pansus Kasus Pertamina, Kami Percaya Profesionalisme Kejagung

Bambang menyatakan tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menangani kasus ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
dpr.go.id
DUKUNG KEJAGUNG - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Weda Bay Industrial Park di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Bambang Haryadi, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah. 

Bambang juga menyatakan tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menangani kasus ini.

Baca juga: Bukan Isu Politik, Analis Ingatkan Fokus pada Substansi Kasus Korupsi Pertamina: Ungkap Dalangnya!

"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. 

Terbaru, Jaksa Agung menyatakan tengah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Bambang menyatakan mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. 

Ia menegaskan kasus ini tidak akan ditarik ke ranah politik.

"Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK," ucap Bambang.

"Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," lanjutnya.

Baca juga: Kata Pertamina soal Dugaan BBM Oplosan di Kendari, Sebut Pertalite Sudah Sesuai Spesifikasi

Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. 

Ia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.

"Kami mendukung penegakan hukum dan mendukung agar Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," tandasnya.

TIDAK SITA ASET -- Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Emma memastikan Kejaksaan Agung tidak menyita aset milik PT Pertamina (Persero).
TIDAK SITA ASET -- Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Emma memastikan Kejaksaan Agung tidak menyita aset milik PT Pertamina (Persero). (Dennis)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut adalah:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa 
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved