Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Lebih Cepat dari Kapten Hendrik Peraih Adhi Makayasa
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, dari mayor infanteri menjadi letnan kolonel (letkol) tengah menjadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, dari mayor infanteri menjadi letnan kolonel (letkol) tengah menjadi sorotan.
Kenaikan pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Lantas, seperti apa pencapaian pangkat Teddy jika dibandingkan dengan teman seangkatannya yang menjadi lulusan terbaik di Akademi Militer (Akmil)?
Sebagai informasi, Teddy Indra Wijaya merupakan lulusan Akmil tahun 2011.
Peraih Adhi Makayasa Tahun 2011
Adhi Makayasa merupakan penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik bagi setiap matra TNI dan Polri.
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian (mental).
Pada tahun 2011, peraih Adhi Makayasa Akmil adalah Hendrik Pardamean Hutagalung.
Saat itu, Hendrik Pardamean Hutagalung dianugerahi penghargaan itu oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, ternyata kenaikan dari Teddy ternyata lebih cepat dibandingkan Hendrik.
Saat ini pangkat dari Hendrik Pardamean Hutagalung adalah Kapten.
Adapun Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung menjabat sebagai Pama Denma Mabesad (sedang mengikuti pendidikan S2 di The Australia National University).
Baca juga: Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Harus Dijelaskan ke Publik
Ia adalah putra dari Biller Hutagalung yang berpofesi sebagai wiraswasta.
Selain meraih penghargaan Adhi Makayasa, Hendrik juga menjadi lulusan terbaik Diklapa I pada tahun 2011.
TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Sementara itu, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, memandang TNI perlu terbuka terkait kenaikan pangkat Teddy.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar.
Hal tersebut, kata Ikhsan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, bahwa "Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan".
Namun, lanjutnya, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal tersebut, yaitu berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam konteks ini, menurutnya kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik.
Ikhsan menyebut penjelasan sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat itu tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya mengingat Teddy saat ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran.
Ia menilai kenaikan pangkat tersebut berpotensi minim unsur kemiliterannya.
"Keterbukaan TNI atas kenaikan pangkat ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (Pamen) TNI," ungkap Ikhsan saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (7/3/2025).
"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," imbuhnya.
Ikhsan memandang bahwa kenaikan pangkat Teddy juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira.
Pasalnya, dalam regulasi seperti Perpang Nomor 40/2018 pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18 sampai 25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," terangnya.
Ia mencatat dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus.
Pada ayat (2)-nya, sambung Ikhsan, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Deni/Wahyu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.